Anggota CB Outdoor Bertumbuh dan Belajar Bersama RPTRA Kalijodo (NAMA + NIM)

Bertumbuh dan Belajar Bersama RPTRA Kalijodo

Kelas: LA33

Dosen  :  Dra. Agnes Sri Purbasari M.Si

Lokasi :   RPTRA Kalijodo

Edward Suwandi  2001538963 (Ketua)
Michael                2001541693 (Sekertaris)
Aditya                   2001538332 (HUMAS)
Jacky                     2001544625 (Sie Dokumentasi)
Alvin                     2001536131   (Sie Acara)

Laporan Kegiatan Keempat

 

Bertumbuh dan Belajar Bersama RPTRA Kalijodo

Kelas   :           LA33

Dosen  :           Dra. Agnes Sri Purbasari M.Si
Waktu :           Rabu, 10 – 5 – 2017
Pukul   :           09:00 – 11:00
Lokasi :           RPTRA Kalijodo

Tim yang Hadir :
Ketua  :  Edward
Anggota :
1. Michael
2. Aditya
3. Jacky
4. Alvin

Tim yang tidak hadir :  (Semua Hadir)

Sebagai warga negara Indonesia, ada sebuah hak yang kita dapat dan kewajiban yang harus kita jalani. Warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli atau orang – orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara Indonesia oleh undang – undang. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras, maupun antargolongan memiliki hak yang sama. Termasuk hak – hak yang terdapat pada undang – undang Pasal 28 B ayat 2, dan Pasal 28 C ayat 1 yang berisi tentang hak untuk mengembangkan diri. Salah satu tempat untuk melakukan pengembangan diri adalah RPTRA.

Persiapan yang kami lakukan untuk melakukan kerja sosial di RPTRA Kalijodo adalah kami mempersiapkan segala perlengkapan, seperti almamater, kartu mahasiswa, dan topi, karena kondisi di RPTRA Kalijodo sangatlah panas, hal tersebut kami ketahui setelah melakukan survey lokasi. Setelah kami sampai ke lokasi, kami langsung menjumpai koordinator RPTRA untuk menyatakan kehadiran kami. Lalu kami langsung membagi tugas.

Tugas kali ini adalah tugas terakhir kami, dan agak berbeda. Hari itu, hari rabu, dan kondisi RPTRA sepi, karena saat kami melakukan kegiatan bukanlah saat hari libur. Akhirnya kami meminta tugas kepada koordinator lapangan RPTRA Kalijodo.

Koordinator RPTRA Kalijodo memberi kami tugas untuk menyusun ulang perpustakaan, karena perpustakaan sangat berantakan, bukunya tidak tersusun rapi, dan bukunya tersebar ke berbagai rak buku. Kami pun mulai mengeluarkan semua buku yang ada di semua rak, dan mulai menaruhnya di tengah perpustakaan.

Kami menyusun, dan merapikannya sesuai besar kecilnya buku, dan menyusunnya sedemikian rupa agar terlihat rapi. Walaupun kami tau, saat nanati ada pengunjung lagi, pasti akan berantakan lagi, tapi kami berusaha untuk tetap merapikan buku – buku tersebut.

Setelah buku – buku kami masukan ke dalam rak, dan semuanya tersusun rapi. Itulah akhir kegiatan kami di RPTRA Kalijodo. Kami melaporkan tugas kami yang sudah selesai, dan melaporkan juga bahwa kegiatan ini adalah kegiatan kami di RPTRA ini.

Hasil Kegiatan:

Hasil dari Kegiatan kami adalah buku – buku pada perpustakaan yang tersusun rapi, dan tertata dengan baik.

Kesimpulan:

Setelah empat kali kegiatan, kami merasakan melakukan kegiatan di suatu RPTRA tidaklah mudah, apalagi jika RPTRA tersebut ramai dan cukup luas. Setiap pengunjung belum tentu tahu aturan, dan mungkin marah jika diingatkan. Akan tetapi beberapa soft skill dapat kami terima dengan baik.

 

Jumlah Peserta :  +/- 5 pengunjung, +/- 5 anak yang ada di perpustakaan

 

    

    

         

 

Laporan Kegiatan Ketiga

Bertumbuh dan Belajar Bersama RPTRA Kalijodo

 

Kelas   :           LA33

Dosen  :           Dra. Agnes Sri Purbasari M.Si
Waktu :           Jumat, 28 – 4 – 2017
Pukul   :           09:00 – 11:00
Lokasi :           RPTRA Kalijodo

Tim yang Hadir :
Ketua  :  Edward
Anggota :
1. Michael
2. Aditya
3. Jacky
4. Alvin

Tim yang tidak hadir :  (Semua Hadir)

Sebagai warga negara Indonesia, ada sebuah hak yang kita dapat dan kewajiban yang harus kita jalani. Warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli atau orang – orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara Indonesia oleh undang – undang. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras, maupun antargolongan memiliki hak yang sama. Termasuk hak – hak yang terdapat pada undang – undang Pasal 28 B ayat 2, dan Pasal 28 C ayat 1 yang berisi tentang hak untuk mengembangkan diri. Salah satu tempat untuk melakukan pengembangan diri adalah RPTRA.

Persiapan yang kami lakukan untuk melakukan kerja sosial di RPTRA Kalijodo adalah kami mempersiapkan segala perlengkapan, seperti almamater, kartu mahasiswa, dan topi, karena kondisi di RPTRA Kalijodo sangatlah panas, hal tersebut kami ketahui setelah melakukan survey lokasi. Setelah kami sampai ke lokasi, kami langsung menjumpai koordinator RPTRA untuk menyatakan kehadiran kami. Lalu kami langsung membagi tugas.

Tugasnya sama seperti pertemuan sebelumnya, yaitu mengawasi anak – anak. Kondisi RPTRA sedang agak sepi, karena hari itu hari jumat. Walaupun sepi, masih ada beberapa anak – anak yang mungkin belum sekolah. Kami mendapat tugas tambahan untuk memasang dua buah tablet merk samsung di perpustakaannya.

Di perpustakaan, terdapat sebuah meja kecil yang dilengkapi alat untuk menaruh handphone, hanya saja jika handphonenya di ambil paksa maka alarm akan berbunyi. Setelah kami memasangnya, kami mencoba apakah alarmnya berfungsi, setelah kami cabut, tiba – tiba alarmnya berbunyi yang artinya, alat itu bekerja dengan baik.

Sayangnya masalah datang setelah itu, kami tidak tahu bagaimana cara mematikan alarmnya, akhirnya kami mengambil remote untuk mematikan alarmnya ke koordinator lapangan RPTRA Kalijodo. Saat remote tersebut kami gunakan, alarm masih tetap berbunyi, dan kami terus berusaha mematikan dan memperbaikinya. Pada akhirnya alarm bisa dimatikan akan tetapi karena kabeli yang kendor jika tablet yang tercolok di alat itu tersenggol sedikit maka alarm langsung berbunyi, kami pun melaporkan hal tersebut ke pengurus RPTRA.

Hasil Kegiatan:

Hasil dari Kegiatan kami adalah berupa laporan tentang kerusakan yang terjadi pada alarm keamanan untuk pengaman tablet atau handphone.

Kesimpulan:

Ada beberapa alat yang walaupun kelihatannya bagus, tetapi memiliki kerusakan, walaupun kerusakannya sangat sedikit dan kecil.

Next to Do:

Menegur anak – anak yang tidak menaati aturan, dan mengurus perpustakaan di pertemuan selanjutnya, serta mengerjakan jobdesk yang disediakan

Jumlah Peserta :  +/- 10 pengunjung, +/- 5 anak yang ada di perpustakaan

Laporan Kegiatan Kedua

Bertumbuh dan Belajar Bersama RPTRA Kalijodo

Kelas   :           LA33

Dosen  :           Dra. Agnes Sri Purbasari M.Si
Waktu :           Sabtu, 1 – 4 – 2017
Pukul   :           09:00 – 11:00
Lokasi :           RPTRA Kalijodo

Tim yang Hadir :
Ketua  :  Edward
Anggota :
1. Michael
2. Aditya
3. Jacky
4. Alvin

Tim yang tidak hadir :  (Semua Hadir)

Sebagai warga negara Indonesia, ada sebuah hak yang kita dapat dan kewajiban yang harus kita jalani. Warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli atau orang – orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara Indonesia oleh undang – undang. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras, maupun antargolongan memiliki hak yang sama. Termasuk hak – hak yang terdapat pada undang – undang Pasal 28 B ayat 2, dan Pasal 28 C ayat 1 yang berisi tentang hak untuk mengembangkan diri. Salah satu tempat untuk melakukan pengembangan diri adalah RPTRA.

Persiapan yang kami lakukan untuk melakukan kerja sosial di RPTRA Kalijodo adalah kami mempersiapkan segala perlengkapan, seperti almamater, kartu mahasiswa, dan topi, karena kondisi di RPTRA Kalijodo sangatlah panas, hal tersebut kami ketahui setelah melakukan survey lokasi. Setelah kami sampai ke lokasi, kami langsung menjumpai koordinator RPTRA untuk menyatakan kehadiran kami. Lalu kami langsung membagi tugas.

Tugasnya sama seperti pertemuan pertama, yaitu mengawasi anak – anak. Kondisi RPTRA sedang ramai, karena ada pengunjung dari luar kota, kira – kira dua buah bus terparkir di depan RPTRA. Kebanyakan pengunjungnya adalah anak – anak dengan orang tuanya. Keramaian ini yang membuat banyak sekali celah di RPTRA, apalagi saat pembagian konsumsi dari pihak mereka (turis lokal yang berkunjung ke RPTRA).

Saat kami mulai melihat – lihat, dari WC, ruang beramain, aula, dan perpustakaan. Kami melihat hampir semuanya patuh yaitu tidak menggunakan alas kaki di aula, tempat bermain dan perpustakaan. Beberapa sampah di WC pun tidak begitu banyak yang dibuang sembarangan. Hal itu membuat kerja kami menjadi lebih mudah. Walaupun ada beberapa pelanggaran, seperti seorang anak yang makan ayam goreng di dalam perpustakaan. Kami pun menegur anak itu, agar tidak makan didalam perpustakaan. Lalu kami juga merapikan beberapa buku yang berantakan yang ada di perpustakaan.

 

Hasil Kegiatan:

Hasil dari Kegiatan kami adalah, perpustakaan anak yang lebih bersih, buku di dalamnya tertata rapi, dan meringankan beban kerja coordinator RPTRA Kalijodo untuk mengatur anak – anak.

Kesimpulan:

Walaupun sudah ada aturan tertulis perihal tidak boleh membawa makanan ke dalam perpustakaan tetap saja masih ada yang melanggar. Akan tetapi, dalih mereka kan hanya anak kecil pasti belum ngerti seharusnya tidak boleh digunakan. Selagi masih kecil akan lebih baik dididik untuk menaati peraturan yang ada.

Next to Do:

Terus menegur anak – anak yang tidak menaati aturan, dan mengurus perpustakaan di pertemuan selanjutnya, serta mengerjakan jobdesk yang disediakan

Jumlah Peserta :  +/- 100 pengunjung, +/- 5 anak yang ada di perpustakaan

Laporan Kegiatan Pertama

Bertumbuh dan Belajar Bersama RPTRA Kalijodo

Kelas   :           LA33

Dosen  :           Dra. Agnes Sri Purbasari M.Si
Waktu :           Kamis, 30 – 3 – 2017
Pukul   :           09:00 – 11:00
Lokasi :           RPTRA Kalijodo

Tim yang Hadir :
Ketua  :  Edward
Anggota :
1. Michael
2. Aditya
3. Jacky
4. Alvin

Tim yang tidak hadir :  (Semua Hadir)

Sebagai warga negara Indonesia, ada sebuah hak yang kita dapat dan kewajiban yang harus kita jalani. Warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli atau orang – orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara Indonesia oleh undang – undang. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras, maupun antargolongan memiliki hak yang sama. Termasuk hak – hak yang terdapat pada undang – undang Pasal 28 B ayat 2, dan Pasal 28 C ayat 1 yang berisi tentang hak untuk mengembangkan diri. Salah satu tempat untuk melakukan pengembangan diri adalah RPTRA.

Persiapan yang kami lakukan untuk melakukan kerja sosial di RPTRA Kalijodo adalah kami mempersiapkan segala perlengkapan, seperti almamater, kartu mahasiswa, dan topi, karena kondisi di RPTRA Kalijodo sangatlah panas, hal tersebut kami ketahui setelah melakukan survey lokasi. Setelah kami sampai ke lokasi, kami mulai bertanya kepada coordinator lapangan yang ada di RPTRA Kalijodo tentang hal – hal yang dapat kami lakukan di sana.

Awalnya kami diminta untuk mengawasi anak – anak. Tempat permainan anak tidak memperkenankan anak untuk makan dan minum, serta menggunakan alas kaki, karena tempat permainan tersebut beralaskan karpet sehingga akan menimbulkan banyak kotoran jika ada yang makan, dan minum serta menggunakan alas kaki. Akan tetapi sangatlah sulit untuk melakukan hal tersebut, karena kondisi yang sangat panas dan tempat permainan tidak ada terpal, hal tersebut membuat kaki anak – anak akan kepanasan. Sehingga cukup sulit untuk menegur dan meminta untuk melepaskan alas kaki.

Selanjutnya kami melakukan kegiatan lain yaitu, menyapu tempat kegiatan anak, karena sebelum kami datang, anak – anak sudah ada yang makan dan minum di tempat permainan sehingga menyebabkan tempat permainan sangat kotor. Menyapu tempat tersebut sangatlah sulit, karena tempat tersebut beralaskan karpet bukan lantai, sehingga dibutuhkan kerja ekstra untuk membuat tempat permainan bersih.

 

Hasil Kegiatan:

Hasil dari Kegiatan kami adalah, tempat permainan anak yang lebih bersih, dan meringankan beban kerja coordinator RPTRA Kalijodo untuk mengatur anak – anak. Selain itu juga perpustakaan yang lebih tertata, dan lebih rapi.

Kesimpulan:

Walaupun sudah ada aturan tertulis perihal menggunakan alas kaki, dan larangan membawa makanan dan minuman, masih ada anak yang tidak menuruti aturan. Kegiatan yang kami lakukan berdampak cukup baik, karena dapat meringankan beban coordinator dan pengurus RPTRA dalam mengingatkan anak – anak soal aturan tersebut.

Next to Do:

Terus menegur anak – anak yang tidak menaati aturan, dan mengurus perpustakaan di pertemuan selanjutnya

Jumlah Peserta :  8 – 10  orang anak